5 Simple Statements About website cortax Explained
5 Simple Statements About website cortax Explained
Blog Article
Salah satu tujuan modernisasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Main tax procedure
Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP On line.
Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Seusai wajib pajak selesai mengubah kata sandi, wajib pajak dapat mulai mengakses Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi tersebut.
Meskipun digitalisasi perpajakan sudah dimulai bertahap sejak 2017, namun akses informasi pajak masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan.
Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara di masa depan.
Pemerintah memiliki harapan besar terhadap Coretax sebagai tulang punggung reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Ketidaksiapan sistem Coretax justru menerpa persoalan yang paling penting dalam urusan perpajakan yakni fitur sertifikat digital dan e-faktur.
untuk melakukan check here administrasi pajak berdasarkan sosialisasi proses bisnis CTAS dalam akun media sosial resmi DJP di @DitjenPajakRI:
Check out many COREtec collections and find out more about how these variations are expertly created to meet your unique wants.
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami by using Whatsapp
adalah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.
Tujuannya dibangun coretax method ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Dengan aturan pelaksanaan tersebut, kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” jelas Dwi melalui keterangan resmi yang diterima